Yogyakarta - Babinsa Koramil 08/Kotagede, Kodim 0734/Kota Yogyakarta Serka Nurhadi, menghadiri kegiatan Sosialisasi Perda Kota Yogyakarta No. 03 Ta. 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum Provinsi DIY di Balai Rw 08 Prenggan Kemantren Kotagede. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya bantuan hukum kepada masyarakat kurang mampu, Senin (30/06/2025).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Lurah Prenggan beserta Staf, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Ketua Kampung, Ketua RT dan RW, Anggota PKK se Kelurahan Prenggan.
Serka Nurhadi menyampaikan bahwa kehadirannya dalam kegiatan tersebut merupakan bagian dari tugas pembinaan wilayah dan dukungan terhadap program pemerintah Kelurahan. “Kami dari Koramil selalu siap mendukung kegiatan yang bertujuan positif untuk membangun kesadaran masyarakat, termasuk dalam hal penegakan hukum dan ketertiban," ujarnya.
"Kegiatan
sosialisasi ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran hukum masyarakat,
meminimalisir potensi konflik sosial, serta memperkuat kerja sama antara aparat
pemerintah, TNI, dan masyarakat. Dengan partisipasi aktif Babinsa dalam
kegiatan Kelurahan seperti ini, diharapkan hubungan antara TNI dan warga binaan
semakin harmonis dan solid dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah",
pungkas Serka Nurhadi.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar