Yogyakarta-Dukung program kegiatan di wilayah binaan, Babinsa Kelurahan Purwokinanti Koramil 05/Pakualaman Kodim 0734/Kota Yogyakarta, Koptu Arif Prasetya hadir dalam Sosialisasi UU KUHP dan KUHAP di Aula Kel. Purwokinanti Jl. Harjowinatan, Kemantren Pakualaman, Kota Yogyakarta, Selasa (28/4/2026).
Hadir dalam kegiatan Sosialisasi diantaranya Ibu Windy (Kementrian Hukum DIY), Bapak Rahmat Setiabudi (Narasumber), H Ismail S.H., (Lurah Purwokinanti), Babinsa Purwokinanti, Bhabinkamtibmas Purwokinanti dan Perwakilan warga Kel. Purwokinanti.
Dalam sambutannya Ibu Windy dari Kementrian Hukum DIY menyampaikan, kepada warga masyarakat Purwokinanti, kami mengajak untuk lebih memahami tentang aturan hukum yang sudah dilakukan penyesuaian pidana.
"Kesempatan kali ini, kami akan memberikan edukasi terhadap warga masyarakat tentang pentingnya memahami perubahan KUHP lama menjadi KUHP baru, agar kedepan tidak ada kesalahpahaman," tambahnya.
Menurut penuturan Bapak Rahmat Setiabudi selaku Narasumber mengatakan bahwa, sesuai UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan KUHAP baru (yang resmi berlaku mulai 2 Januari 2026) merupakan langkah krusial untuk memastikan Aparat Kewilayahan memahami perubahan fundamental hukum pidana nasional.
"Sosialisasi seperti ini penting kami sampaikan kepada Apwil agar dapat memahami aturan baru, termasuk perubahan paradigma pidana yang lebih humanis dan nantinya dapat memberikan edukasi hukum yang tepat kepada masyarakat, guna menjaga stabilitas keamanan serta ketertiban di wilayah binaan," pungkasnya.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar