Yogyakarta - Prajurit dan PNS Kodim
0734/KotaYogyakarta serta acara kegiatan Penyuluhan Hukum bagi Prajurit, PNS
dan Kanminvetcad IV-19/Kota Yogyakarta, menerima penyuluhan dan pemahaman
tentang hukum yang diberikan oleh Tim dari Kumdam IV/Diponegoro Bertempat di
Aula Amarta Kodim 0734/Kota Yogyakarta, Selasa (21/10/2025).
Pasipers Kodim 0734/Kota Yogyakarta Mayor Cke Tugimin
mewakili Komandan Kodim yang sedang dinas luar dalam sambutannya mengucapkan,
Selamat datang kepada Tim Kumdan IV/Diponegoro yang dipimpin Mayor Chk Karjoyo
beserta Tiga anggotanya yang telah meluangkan waktunya untuk hadir,
bersilaturahim dan bertatap muka dalam acara penyuluhan hukum ini.
Kegiatan penyuluhan hukum ini merupakan Program Kerja
dari Komando atas sebagai penyegaran tentang segala ketentuan hukum yang
berlaku di lingkungan Militer, Ini juga untuk memberikan pengertian dan
pemahaman terhadap hukum positif yang berlaku di Indonesia maka perlu diadakan
pencerahan dan penambahan wawasan pengetahuan hukum sehingga prajurit memahami
perbuatan-perbuatan apa saja yang terlarang dilakukan di lingkungan TNI serta
keharusan-keharusan apa saja yang harus dipegang teguh sebagai seorang prajurit
TNI.
Semoga dengan adanya kegiatan penyuluhan hukum ini
diharapkan angka pelanggaran di Satuan khususnya Jajaran Kodim 0734/Kota
Yogyakarta dimasa mendatang dapat lebih ditekan sehingga tugas pokok dapat
tercapai dengan baik
Sedangkan, Ketua Tim Penyuluhan Hukum Kodam
IV/Diponegoro menyampaikan, Kegiatan penyuluhan Hukum merupakan program kerja
bidang personel, khususnya dalam bidang penegakan hukum, bertujuan agar lebih
tertib dalam melaksanakan tugas tugasnya sehari hari dan tidak melakukan
pelanggaran hukum yang dapat merugikan diri sendiri maupun Satuan.
“Selain itu perkara pidana yang menonjol di lingkungan
TNI AD meliputi Judol, Asusila/KBT, KDRT, Desersi dan THTI, serta Undang-Undang
19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dengan penekanan
larangan penggunaan medsos yang mengarah pada penyebaran kebencian serta hoax
atau berita bohong, isu sara, pornografi, penipuan dan penghinaan serta
pencemaran nama baik. Dengan mengetahui ketentuan hukumnya maka diharapkan
personel berpikir seribu kali untuk melakukan pelanggaran karena akan merugikan
diri dan keluarga serta Satuan,” harapnya.
.jpeg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar