Selasa, 21 Oktober 2025

Kodim Jogja Dapat Penyuluhan Hukum Dari Kumdam IV/Diponegoro

 

Yogyakarta - Prajurit dan PNS Kodim 0734/KotaYogyakarta serta acara kegiatan Penyuluhan Hukum bagi Prajurit, PNS dan Kanminvetcad IV-19/Kota Yogyakarta, menerima penyuluhan dan pemahaman tentang hukum yang diberikan oleh Tim dari Kumdam IV/Diponegoro Bertempat di Aula Amarta Kodim 0734/Kota Yogyakarta, Selasa (21/10/2025).

 

Pasipers Kodim 0734/Kota Yogyakarta Mayor Cke Tugimin mewakili Komandan Kodim yang sedang dinas luar dalam sambutannya mengucapkan, Selamat datang kepada Tim Kumdan IV/Diponegoro yang dipimpin Mayor Chk Karjoyo beserta Tiga anggotanya yang telah meluangkan waktunya untuk hadir, bersilaturahim dan bertatap muka dalam acara penyuluhan hukum ini.

 

Kegiatan penyuluhan hukum ini merupakan Program Kerja dari Komando atas sebagai penyegaran tentang segala ketentuan hukum yang berlaku di lingkungan Militer, Ini juga untuk memberikan pengertian dan pemahaman terhadap hukum positif yang berlaku di Indonesia maka perlu diadakan pencerahan dan penambahan wawasan pengetahuan hukum sehingga prajurit memahami perbuatan-perbuatan apa saja yang terlarang dilakukan di lingkungan TNI serta keharusan-keharusan apa saja yang harus dipegang teguh sebagai seorang prajurit TNI.

 

Semoga dengan adanya kegiatan penyuluhan hukum ini diharapkan angka pelanggaran di Satuan khususnya Jajaran Kodim 0734/Kota Yogyakarta dimasa mendatang dapat lebih ditekan sehingga tugas pokok dapat tercapai dengan baik

 

Sedangkan, Ketua Tim Penyuluhan Hukum Kodam IV/Diponegoro menyampaikan, Kegiatan penyuluhan Hukum merupakan program kerja bidang personel, khususnya dalam bidang penegakan hukum, bertujuan agar lebih tertib dalam melaksanakan tugas tugasnya sehari hari dan tidak melakukan pelanggaran hukum yang dapat merugikan diri sendiri maupun Satuan.

 

“Selain itu perkara pidana yang menonjol di lingkungan TNI AD meliputi Judol, Asusila/KBT, KDRT, Desersi dan THTI, serta Undang-Undang 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dengan penekanan larangan penggunaan medsos yang mengarah pada penyebaran kebencian serta hoax atau berita bohong, isu sara, pornografi, penipuan dan penghinaan serta pencemaran nama baik. Dengan mengetahui ketentuan hukumnya maka diharapkan personel berpikir seribu kali untuk melakukan pelanggaran karena akan merugikan diri dan keluarga serta Satuan,” harapnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar