Yogyakarta - Babinsa Patehan Koramil 11/Kraton Kodim 0734/Kota Yogyakarta Serka Mizan bersama Bhabinkamtibmas dan Linmas melaksanakan kegiatan pendampingan Satpol PP BKO Kemantren Kraton dalam pendataan dan edukasi pedagang kaki lima diwilayah Kemantren. Penertiban PKL di laksanakan secara serentak di kota Yogyakarta untuk dapat menertibkan penggunaan area umum untuk kelompok pedagang dan juga untuk mendata ijin usaha, Jumat (12/12/2025).
Serka Mizan menjelaskan, sejumlah pedagang kaki lima yang berjualan di berikan edukasi dan sosialisasi tentang tata tertib yang berlaku. Penggunaan area umum tidak boleh ada yang permanen dan harus disediakan dengan stand yang bisa dipindahkan setiap waktu agar terlihat rapi.
"Beberapa pedagang juga telah diberikan edukasi tentang pentingnya mentaati tata tertib usaha yang berlaku sehingga tidak menggangu akses jalan dan juga tempat fasilitas marka jalan lainnya. Selain itu untuk tempat-tempat yang dipergunakan untuk berjualan tidak menggangu bangunan ataupun gedung sekitarnya," jelasnya.
Dengan melaksanakan tata tertib yang sudah berlaku untuk dapat menjaga kenyamanan dalam penggunaan fasilitas umum dan warga masyarakat dapat melakukan aktifitas usahanya dengan baik dan benar," pungkasnya.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar