Rabu, 07 April 2021

APARAT TNI KAWAL PEMAKAMAN PROTOKOL COVID-19

WIROBRAJAN - Seorang warga RT. 23 RW. 04 Kelurahan Patangpuluhan Kemantren Wirobrajan dimakamkan dengan prosedur pemakaman jenazah Covid-19, di Tempat Pemakaman Umum Pakuncen lama, Kelurahan Pakuncen, Kemantren Wirobrajan Kota Yogyakarta, Selasa dini hari (06/04/2021).

Babinsa Kelurahan Patangpuluhan Koramil 10/Wirobrajan Kodim 0734/Kota Yogyakarta bersama BPBD kota Yogyakarta, TRC dan Kaltana Patangpuluhan kawal langsung prosesi pemakaman almarhum ER yang meninggal dunia dengan status probable, setelah dirawat beberapa hari di Rumah Sakit PKU Gamping, dan dimakamkan di TPU Pakuncen lama Kelurahan Pakuncen. 

Sertu Tri Haryanto mengatakan, almarhum ER sebelumnya dibawa pihak keluarga ke RS PKU Gamping,  Setelah mendapatkan perawatan beberapa hari, ER dinyatakan meninggal dunia dengan status probable.

"Karena berstatus probable, pihak rumah sakit menyarankan untuk dilakukan pemakaman dengan protokol Covid-19, Sehingga almarhum dimakamkan sesuai prosedur yang ada," ungkap Babinsa Kelurahan Patangpuluhan.

Dalam kesempatan itu, dirinya juga mengingatkan warga terutama pihak keluarga dan warga untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dimanapun berada. Tak terkecuali saat menghadiri prosesi pemakaman.

"Kita ingatkan warga untuk selalu mematuhi protokol kesehatan yaitu dengan menerapkan 5M, sehingga dapat mengurangi penyebaran virus yang mewabah ini," katanya.

Di tempat terpisah, Danramil 10/Wirobrajan Kapten Arh Suryadi menyatakan bahwa seluruh jajaran Babinsa di wilayahnya dikerahkan dalam upaya pemulihan pandemi Covid-19. Dimulai dari sosialisasi edukasi hingga pendampingan pemakaman jenazah Covid-19.

"Ini sebagai upaya kami mendukung langkah pemerintah dalam percepatan penanganan pandemi di wilayah. Semoga semua warga tetap mengikuti aturan dan protokol kesehatan yang ada, sehingga pandemi ini cepat berakhir," tegasnya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar