Yogyakarta - FKDM sebagai ujung tombak dalam pengumpulan informasi terkait potensi ancaman, membantu pencegahan awal terhadap ancaman serta sebagai jembatan masyarakat dan pemerintahan.
Pembentukan FKDM sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018, tentang Kewaspadaan Dini di Daerah. Pembentukan FKDM mulai tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan sampai tingkat desa/Kelurahan.
Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Kota Yogyakarta melaksanakan Kegiatan Diklat kader FKDM se-Kota Yogyakarta dan Bimtek Pelaporan Online Anggota FKDM Kota Yogyakarta di ruang Seruni Wisma Sargede Jl. Pramuka No. 5F Pangeran Umbulharjo Kota Yogyakarta, Selasa (29/03/2022).
Letkol Arh Tjatur Supriyono, S.Si., M.Sc. sebagai narasumber mengatakan, Keberadaan FKDM untuk melakukan deteksi dini seperti cegah dini dan lapor dini terhadap potensi gangguan keamanan, ketertiban, ancaman di wilayah. Dengan menggunakan sistem temu cepat dan lapor cepat menjadi dasar dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi FKDM. Peran FKDM menjadi sangat penting dalam mengantisipasi datangnya gangguan keamanan.
“FKDM juga mendeteksi hingga pada data penduduk, khususnya mereka yang pendatang, kejelasan tentang asal, pekerjaan dan kegiatannya sangat penting, berkaitan dengan kewaspadaan terhadap tindakan radikalisme & ancaman terorisme,” tambah Letkol Tjatur.
“Potensi
gangguan keamanan bisa terjadi di beberapa wilayah, dalam artian bisa terjadi
di luar lingkungan (beda Kelurahan), hal ini harus bisa saling
menginformasikan. Agar bisa segera bisa diambil langkah pencegahan sebelum
terjadi hal yang tidak diinginkan,” Pungkas Kasdim Jogja.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar