Jumat, 22 Juli 2022

Babinsa Melaksanakan Sosialisasi Pendistrian Di Wilayah Binaan

JOGJA – Peraturan Kepala Staf TNI - AD Nomor Perkasad 19/IV/2008 tertanggal 8 April 2008, salah satu tugas pokok seorang Bintara Pembina Desa (Babinsa) berkewajiban melaksanakan pembinaan teritorial sesuai petunjuk atasannya, yaitu komandan Komando Rayon Militer (Danramil). Serda Arif wibowo selaku Babinsa yang hadir dalam kegiatan sosialisasi Pendistrian Jln. Senopati Yogyakarta. Kamis (21/7/2022)

Diketahui, pemerintah telah melibatkan berbagai pihak terkait termasuk TNI-Polri untuk ikut serta pada kegiatan sosialisasi pekerja pendestrian Jln. Senopati dipendopo Kemantren Gondomana,Jalan Ibu Ruswo no.3a Yogyakarta yang diselenggarakan oleh bidang Jalan dan Jembatan Dinas pekerja Umum Pemerintahan dan Kawasan Pemukiman Kota Yogyakarta dengan Penanggung jawab "Ir. Hari Setyowacono, M.T mulai dari pendataan awal di lapangan, Finalisasi data sampai kegiatan pendampingan dan pengawasan saat pekerjaan kepada masyarakat.

Hal ini untuk memastikan, data  adalah valid merupakan data dengan harapan tepat sasaran sesuai dengan data yang ada, sehingga tidak ada kesan asal-asalan, yang justru dapat memicu terjadinya permasalahan sosial di tengah kehidupan masyarakat terkait bantuan perbaikan jalan ini."Jelas Serda Arif.

Sosialisasi tersebut bertempat di Aula Krido Karyo Kemantren Gondomanan yang di hadiri oleh Kepala Dinas ( PUPKP) BP Ir .Hari Setyowacono ,M.T 'Staf Bidang Jalan dan Jembatan Ibu Hasni Nilan Baswari M. Ec. Devw, Mantri Pamong Praja BP Subarjilan S.I.P.Msi, Kru Pemborong PT Pradipta Bhumi Kontruksi , Konsultan Pengawas Bp. Diyan Kurniawan, S.T Wilayah Kemantren Gondomanan.

Konsultan Pengawas Bapak Diyan Kurniawan mengatakan dengan adanya kerjasama yang baik dan solid TNI dengan rakyat dapat mewujudkan keinginan sesuai dengan yang diharapkan oleh komando atas Sebagai Prajurit Babinsa harus hadir ditengah masyarakat untuk membantu kesulitan Rakyat sekelilingnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar