YOGYAKARTA - Masih
diberlakunya PPKM level 2 di wilayah Kota Yogyakarta sampai saat ini, karena
pandemi Covid belum berakhir kita harus sering mengingatkan warga masyarakat
untuk mematuhi Protkes, terutama yang berada di luar yang sering menimbulkan
kerumunan. Para pedagang di sekitar wilayah yang selalu melayani para pembeli
masih perlu diingatkan agar mematuhi 4 M, jangan sampai di tempat berjualan
menimbulkan klaster Covid-19 baru di wilayah.
Babinsa Kel. Suryodiningratan Serka Suharyana bersama sama
aparat kewilayahan, tokoh masyarakat dan petugas melaksanakan penegakan
disiplin pedagang di wilayah Kelurahan Suryodiningratan, Kem. Mantrijeron, Kota
Yogyakarta. Senin, (15/11/2021)
Dalam pelaksanaan pendisiplinan PPKM tersebut
selalu mengingatkan tentang pentingnya Memakai masker, tempat usaha
menyiapknnya alat cuci tangan dan pengunjung selalu menjaga jarak aman. Hal ini
untuk menjaga agar jangan terjadi penularan virus, karena pembeli antar pembeli
yang datang tidak tahu yang terpapar Covid-19. Untuk itu kita selalu
dihimbau mematuhi anjuran Prokes dari pemerintah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar