Babinsa Kadipaten Serka Hendriyanto Koramil 11/Kraton Kodim 0734/Kota Yogyakarta mengikuti kegiatan Rapat dan verifikasi lapangan di tempat-tempat jasa usaha Pariwisata. Seperti pada pemilik Resto Gudeg Yu Djum yang terdapat di jalan Wijilan Panembahan Kemantren Kraton.
Kegiatan di ikuti dari Dinpar kota Yogyakarta diwakili Ibu Sari, Mantri Pamong
Projo, Puskesmas Kraton,Koramil, Polsek Kraton, Lurah Panembahan, Satpol PP dan
PHRI Yogyakarta (Perhimpunan pengelolola Hotel dan Pariwisata).
Dinpar Kota yang di wakili oleh Ibu Sari Menerangkan bahwasanya pada penyediaan
fasilitas Protokol Kesehatan harus terpenuhi dan cara Pengaturan jarak tempat
duduk yang di gunakan oleh Pembeli harus sesuai dengan ketentuan Protokol
Kesehatan (23/2/2021).
Sementara itu untuk memberikan kenyamanan di tempat Resto pengaturan batas
antrian pengunjung harus jelas, sarana cuci tangan air jangan habis, selalu
melaksanakan penyemprotan rutin di Area dan dapur , pemeriksaan Suhu badan
karyawan dan pengunjung di atas 37° harus di periksa,"terang Asep dari
Puskesmas Kraton
Bagi tempat usaha yang tidak punya nomor telepon pelayanan penting seperti
Rumah Sakit, BPBD, Damkar dan puskesmas di anjurkan memasangya di tempat usaha
dan jasa yang di milikinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar