Selasa, 01 Desember 2020

BABINSA KORAMIL10/WIROBRAJAN MELAKUKAN PENEGAKAN DISIPLIN PROTKES COVID-19 ACARA RESEPSIPERNIKAHAN



            YOGYAKARTA, - Pemerintah Daerah Kota Yogyakarta telah mengizinkan resepsi pernikahan digelar kembali di masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) pandemi Covid-19, dengan tetap mentaati protokol kesehatan, tamu undangan dibatasi tidak boleh lebih 30 orang serta tidak boleh bersamaan.

        Dengan telah diizinkannya acara resepsi di masa pandemi Covid-19 ini, Babinsa Kelurahan Pakuncen Koramil 10/Wirobrajan Kodim 0734/Kota Yogyakarta Serma Isdi Untoro bersama Tim Gugus Tugas Covid-19 Kecamatan Wirobrajan terus melakukan pengawasan dan pemantauan acara pernikahan di wilayah binaanya."Seperti yang dilakukan saat ini, melaksanakan pemantauan acara weding di Screet Garden Kelurahan Pakuncen, Kecamatan Wirobrajan Kota Yogyakarta, Sabtu (28/11/2020)

 

        Semua diatur dengan protokol kesehatan, mulai dari pintu masuk gedung hingga ruangan acara. Alhamdulillah baik sekali. ada hand sanitizer, cuci tangan, pengecekan suhu, foto diatur tidak berdekatan dan tidak bersalaman," kata Serma Isdi Untoro. 


 

        Selain itu, lanjut Serma Isdi Untoro, para tamu undangan wajib mengisi data diri, serta meninggalkan nomor telepon pada buku tamu yang disediakan. Sehingga apabila tamu undangan yang datang ternyata positif, Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta mudah melakukan pelacakan terhadap penyebaran Covid-19 di acara pernikahan tersebut.

 

         Tim gugus tugas Kecamatan Wirobrajan Bapak Pitoyo juga menjelaskan, bagi pengelola gedung yang hendak membuka tempat usahanya diminta untuk menyerahkan proposal dan melampirkan protokol kesehatan. Proposal itu ditujukan kepada Tim Gugus Tugas Covid-19 Kecamatan Wirobrajan. Bila proposal itu disetujui, pengusaha bersangkutan membuat pakta integritas untuk mentaati semua protokol kesehatan yang ada.

 

       "Ada pengisian buku tamu, duduk berjarak, makannya juga diatur tidak prasmanan. Kapasitas 25 persen. Pengelola sudah membuat pakta integritas untuk melaksanakan protokol Covid-19 dengan baik sesuai dengan aturan dan ketentuan. Pengawasan juga diatur dari internal, dari kami nanti secara rutin berkelanjutan ada pengawasan," pungkasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar