Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis
Ganja 1.083 Batang di Yogyakarta
Kepala Staf Kodim
(Kasdim) 0734/Yka Mayor Inf Acuk Andrianto, S.E, menghadiri acara pemusnahan
barang bukti Narkotika jenis Ganja yang diselenggarakan oleh Polresta
Yogyakarta di Lapangan Panahan BPO DIY, Jl. Kenari No. 3E Umbulharjo,
Yogyakarta. Selasa (05/03).
Ganja tersebut merupakan barang
bukti yang didapat Polresta Yogyakarta dari sebuah ladang
di Sukasari, Purwakarta, Jawa Barat. Pemusnahan dilakukan dengan cara
dibakar karena ganja berupa batang pohon yang sudah kering.
Keberadaan pohon-pohon ganja itu sendiri terungkap
dari penangkapan Sdr. Erwin (42) asal Karawang, Yohan (21) asal
Karawang dan Ari (22) asal Sleman. Dari
hasil pengembangan Sdr. Erwin diketahui mempunyai kebun ganja di daerah
Sukasari, Purwakarta. Setelah diadakan pengecekan ditemukan 1083
batang pohon ganja yang ditanam di polybag.
Kapolresta Yogyakarta Kombes
(Pol) Armaini, mengatakan Yogyakarta sebagai kota pelajar kerap
dijadikan pasar oleh bandar narkoba. Khususnya kepada kalangan remaja di
wilayah ini kerap dijadikan sasaran peredaran obat terlarang itu.
“Narkoba jenis ganja yang
diproduksi Erwin telah menyasar kalangan remaja di Yogyakarta ini.
Terlebih di Yogyakarta banyak warga pendatang, ada yang
menetap dan ada juga yang indekost. Terutama yang indekost kebanyakan
merupakan para remaja mahasiswa yang jauh dari pengawasan orang tua, sehingga
sangat mudah untuk menjadi sasaran barang haram ini,” jelas Kapolresta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar