Rabu, 13 Maret 2019


Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Ganja 1.083 Batang di Yogyakarta






        Kepala Staf Kodim (Kasdim) 0734/Yka Mayor Inf Acuk Andrianto, S.E, menghadiri acara pemusnahan barang bukti Narkotika jenis Ganja yang diselenggarakan oleh Polresta Yogyakarta di Lapangan Panahan BPO DIY, Jl. Kenari No. 3E Umbulharjo, Yogyakarta. Selasa (05/03).


            Ganja tersebut merupakan barang bukti yang didapat  Polresta Yogyakarta dari sebuah ladang di Sukasari, Purwakarta, Jawa Barat. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar karena ganja berupa batang pohon yang sudah kering.



            Keberadaan pohon-pohon ganja itu sendiri terungkap dari penangkapan  Sdr. Erwin (42) asal Karawang, Yohan (21) asal Karawang dan Ari (22) asal  Sleman. Dari hasil pengembangan Sdr. Erwin diketahui mempunyai kebun ganja di daerah Sukasari, Purwakarta. Setelah diadakan pengecekan ditemukan 1083 batang pohon ganja yang ditanam di polybag.

            Kapolresta Yogyakarta Kombes (Pol) Armaini, mengatakan Yogyakarta sebagai kota pelajar kerap dijadikan pasar oleh bandar narkoba. Khususnya kepada kalangan remaja di wilayah ini kerap dijadikan sasaran peredaran obat terlarang itu.

            “Narkoba jenis ganja yang diproduksi Erwin telah menyasar kalangan remaja di Yogyakarta ini. Terlebih di Yogyakarta banyak warga pendatang, ada yang menetap  dan ada juga yang indekost. Terutama yang indekost kebanyakan merupakan para remaja mahasiswa yang jauh dari pengawasan orang tua, sehingga sangat mudah untuk menjadi sasaran barang haram ini,” jelas Kapolresta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar