Kamis, 28 Januari 2021

BABINSA GUNUNGKETUR BERSAMA MITRA KARIBNYA LAKSANAKAN PTKM DI WILAYAH KEMANTREN PAKUALAMAN



 PAKUALAMAN - Merujuk Instruksi Gubernur DIY No. 2/INSTR/2021 tentang Kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat dan SE Walikota Yogyakarta No. 443/025/SE/2021 tentang Penertiban Kegiatan Masyarakat dalam masa perpanjangan PSBB mengingat masih terjadinya klaster baru di wilayah Kota Yogyakarta.

Babinsa Kel. Gunungketur Koramil 05/Pakualaman melaksanakan kegiatan Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) sebagai mengganti Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jawa-Bali atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dicanangkan pemerintah pusat bersama Mantri Pamong Praja Pakualaman, Bhabinkamtibmas Polsek Pakualaman, Satpol PP BKO PA dan anggota Linmas Kemantren Pakualaman di wilayah Kemantren Pakualaman. Kamis (28/01/2921).

Pelaksanaan acara tersebut diawali dengan Apel pengecekan personel, penyampaian instruksi kegiatan, acaraa dilaksanakan di Pendopo Kemantren Pakualaman yang terletak di Jl. Suryopranoto, Gunungketur, Pakualaman, Kota Yogyakarta.

Serma Iswahyudi selaku Babinsa Gunungketur mengajak mitra karibnya dalam pelaksanaan penertiban hendaknya dilakukan secara persuasif, dengan adanya kebijakan PTKM diharapkan mampu mengendalikan interaksi sosial masyarakat, sedangkan disisi lain bagi pekerja harian, dampak yang dirasakan diantaranya mengapami penurunan penghasilan akibat terbatasnya aktivitas harian masyarakat.

Dikatakan oleh Mantri Pamong Praja kegiatan PTKM di satu sisi diharapkan mampu mengendalikan penyebaran Covid-19, dan harus diiringi berbagai kebijakan lainnya dalam menjamin pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat.



 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar