Yogyakarta - Serka Agus Triyono Babinsa Koramil 13/Ngampilan Kodim 0734/Kota Yogyakarta, Bintara Pembina Desa Kelurahan Ngampilan menghadiri rapat kordinasi di Kantor Kelurahan Ngampilan. Rabu(13/1/2021)
Rapat Koordinasi
dipimpin langsung oleh Agus Jaka Haryana selaku Lurah Kelurahan
Ngampilan, dalam rapat kordinasi ini adalah membahas tentang Ingub dan SE
Walikota Kota Yogyakarta yang akan di sosialisasikan ke warga masyarakat. Hal
ini bertujuan agar masyarakat Kelurahan Ngampilan dapat mengikuti instruksi
Gubernur dan Surat Edaran Walikota Kota Yogyakarta tersebut.
Seusai pelaksanaan
rapat kordinasi dilanjutkan dengan kegiatan sosialisasi dan edukasi
protokol kesehatan ke warga di tempat - tempat toko atau tempat usaha dan
warung di wilayah kelurahan Ngampilan kecamatan Ngampilan. Babinsa
bersama Babinkamtibmas Polsek Ngampilan , Lurah beserta perangkat nya
bersama - sama melaksanakan sosialisasi tentang Ingub ( instruksi
Gubernur ) dan S.E (Surat Edaran) Walikota. tentang pengetatan kegiatan
masyarakat yang di mulai sejak tanggal 11 sampai dengan 25 Januari 2021 nanti.
Warga masyarakat pelaku usaha bisa membuka usahanya mulai dari
pukul 05.00 sampai dengan 19.00 wib , pada pukul 19.00 wib toko atau
tempat usaha dan warung harus sudah tutup untuk kuliner bisa layani pembeli
dengan Antar /bungkus sampai pukul 21.00 Wib.
Serka Agus Triyono
selaku Babinsa kelurahan Ngampilan menekankan kepada warga Binaannya agar
mematuhi Ingub dan SE Walikota Yogyakarta ini. Agar pelaksanaan instruksi
gubernur dan SE Walikota Yogyakarta ini dapat berjalan sehingga
warga masyarakat bisa turut andil dalam mempercepat
pengendalian lajunya kasus Covid -19 ini , agar kedepan Covid -19 ini
segera berakhir dan warga masyarakat bisa beraktivitas normal kembali.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar