Yogyakarta -
Serka Danang Supriyadi Babinsa Koramil 06/Mergangsan Kodim 0734/Kota
Yogyakarta, Bintara Pembina Desa Kelurahan Wirogunan selalu kordinasi dengan Lurah
Wirogunam. Kamis(14/1/2021).
Diah
Kristiani, S.Sos selaku Lurah Kelurahan Wirogunan, mengkoordinasikan tentang Intruksi
Gubernur dan Surat Edaran Walikota Kota Yogyakarta yang akan di sosialisasikan
ke warga masyarakat. Hal ini bertujuan agar masyarakat Kelurahan Wirogunan
dapat mengikuti intruksi Gubernur dan Surat Edaran Walikota Kota Yogyakarta
tersebut.
Seusai
pelaksanaan rapat koordinasi dilanjutkan dengan kegiatan sosialisasi dan
edukasi protokol kesehatan ke warga di tempat - tempat toko atau tempat usaha
dan warung di wilayah kelurahan Wirogunan Kecamatan Mergangsan. Babinsa bersama
Babinkamtibmas Polsek Mergangsan, Lurah beserta perangkatnya bersama - sama
melaksanakan sosialisasi tentang pengetatan kegiatan masyarakat yang dimulai
sejak tanggal 11 s.d. 25 Januari 2021 nanti. Warga masyarakat pelaku usaha bisa
membuka usahanya mulai dari pukul 05.00 Wib sampai dengan 19.00 Wib , pada
pukul 19.00 Wib toko atau tempat usaha dan warung harus sudah tutup untuk
kuliner bisa layani pembeli dengan antar /bungkus .
Serka
Danang S. selaku Babinsa Kelurahan Wirogunan menekankan kepada warga Binaannya
agar mematuhi Intruksi Gubernur dan Surat Edaran Walikota Yogyakarta ini. Agar
pelaksanaan dapat berjalan sehingga warga masyarakat bisa turut andil dalam mempercepat
pengendalian lajunya kasus Covid -19 ini , agar kedepan Covid -19 ini segera
berakhir dan warga masyarakat bisa beraktivitas normal kembali.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar