Kamis, 28 Januari 2021

BABINSA KELURAHAN SOROSUTAN MEMANTAU PENEGAKAN PTKM DI WILAYAH

Untuk menekan dan mengurangi penyebaran virus corona yang semakin meningkat ini dan dapat menimbulkan dampak yang sangat luas, maka Bapak Gubernur DIY mengeluarkan satu kebijakan yaitu Instruksi Gubernur yang harus ditaati oleh para pelaku usaha warung dan kuliner.

Hal ini dikarenakan semakin menjamurnya usaha kuliner yang bermunculan dimana mana. Dengan banyaknya usaha kuliner tentunya mengundang banyak orang yang berkerumun dan itu akan berlawanan dari himbauan pemerintah yang selalu menekankan setiap orang untuk menjaga jarak, memakai masker untuk menekan penyebaran virus Covid-19.

Menindaklanjuti Instruksi Gubernur DIY, Babinsa Sorosutan Serka Bambang dan Sertu Agus bersama Lurah, Babinkamtibmas Sorosutan serta pihak terkait melakukan himbauan, ajakan dan meminta semua pelaku usaha kuliner untuk bekerjasama mentaati dan melaksanakan serta mendukung program pemerintah dan Intruksi Gubernur DIY. (27/01/2021).

“Sesuai Instruksi Gubernur DIY kepada pelaku usaha kuliner dalam melayani pelanggan boleh makan di tempat sampai pukul 19.00 Wib, setelah itu apabila ada pembeli supaya dibungkus dan setelah pukul 22.00 Wib tempat usaha kuliner sudah harus tutup,”ucap Serka Bambang.

Dengan demikian bila para usaha kuliner disiplin melaksanakan Instruksi Gubernur, maka tingkat terpapar dan penularan Covid-19 akan berkurang dan menurun. Kerjasama yang baik antara Babinsa dan komponen masyarakat dalam penegakan protokol kesehatan ini harus terus dipelihara untuk menekan penyebaran Covid -19 di tengah masyarakat.


 


 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar