Pembatasan aktivitas malam hari sampai dengan pukul 19.00 Wib sejumlah tempat usaha diberikan himbauan oleh Petugas Gabungan. Dalam masa PSBB di Kota Yogyakarta Koramil 11/Kraton Kodim 0734/Kota Yogyakarta bersama gabungan Polsek, Satpol PP dan Kecamatan Kraton melaksanakan kegiatan pendisiplinan Prokes malam hari (12/1/2021).
Selain tempat-tempat usaha, pembatasan jam operasional juga ditujukan untuk tempat umum dengani kapasitas jumlah pengunjung 25 % di tempat umum dan di dalam ruangan 50 %. Hal ini mengacu kepada Instruksi Gubernur No 1/INSTR/2021.
Kegiatan Satgas gabungan Kecamatan Kraton menghimbau dan memberikan sosialisasi kepada masyarakat yang masih melaksanakan aktivitas pada malam hari yang melebihi kapasitas jam operasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar