Selasa, 19 Januari 2021

KORAMIL, POLSEK DAN KEMANTREN GONDOKUSUMAN LAKSANAKAN PENDISIPLINAN PROKES Yogyakarta


 Komando Rayon Milter (Koramil),  satuan Teritorial yang terdepan berkewajiban untuk menciptakan situasi lingkungan masyarakat yang damai , aman dan tentram. Untuk mewujudkan situasi yang aman dan damai, serta tentram, maka menjadi kewajiban aparat teritorial untuk selalu menyambangi atau memonitor situasi lingkungan yang menjadi tanggungjawabnya.

Termasuk salah satunya adalah dengan melaksanakan Pendisiplinan pelaksaan Protokoler kesehatan sekaligus menindak lanjuti Instruksi Gubernur DIY dalam rangka Pemberlakuan Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) bersama unsur tekait lainnya seperti Polsek, Kemantren, Kelurahan dan masyarakat lainnya.

Sejalan dengan hal tersebut, Danramil 03/Gondokusuman Mayor Inf. Acuk Andrianto bersama Babinsa, Anggota Polsek Gondokusuman dan Satuan Polisi Pamong Praja memonitor situasi wilayah sekaligus pelaksanaan pendisplinan protokoler kesehatan serta menyapa warga guna menjalin komunikasi yang baik dengan warga Senin (18/01/2021)

Dalam kegiatan ini bagi pelaku usaha yang belum melaksanakan protokoler kesehatan sesuai Instruksi Gubernur yaitu buka hingga maksimal pukul 19.00 Wib serat melaksanakan sistem bungkus/atau take away hingga pukul 22.00 WIB terpaksa diambil tindakan tegas dengan penahanan sementara KTP untuk selanjutnya diambil di Kantor Kemantren.

Mayor Inf. Acuk Andrianto mengatakan, hal ini selain untuk pendisplinan juga agar ada kesadaran dari para pelaku usaha agar mematuhi Instruksi Gubernur serta menyadari bahwa ancaman penyebaran virus corona atau Covid-19 yang makin naik.

Dengan terjalinnya komunikasi yang baik antara anggota Komando Rayon Militer dengan warga maka apabila ada kejadian di wilayah yang kurang baik atau kejadian lain seperti bencana alam, Kebakaran serta yang saat ini lagi populer yaitu penyebaran baru Covid-19 maka bisa segera diatasi. tegas Mayor Inf. Acuk Andrianto

1 komentar: