Rabu, 20 Januari 2021

PERAN AKTIF KORAMIL 10/WIROBRAJAN, DALAM OPERASI YUSTISI PTKM


 Yogyakarta - Tim Satgas Covid-19 Kemantren Wirobrajan terus mengintensifkan operasi yustisi penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya mencegah penyebaran COVID-19, khususnya saat malam hari dimasa Penegakan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) sesuai Surat Edaran Walikota Yogyakarta No. 443/065/SE/2021. Senin, (18/01/2021)

"Kami terus mengintensifkan operasi yustisi penegakan hukum protokol kesehatan dalam upaya mencegah penyebaran COVID-19, khususnya saat malam hari kepada pelaku usaha diwilayah Kemantren Wirobrajan," kata Komandan Koramil 10/Wirobrajan Kapten Arh Suryadi.

Operasi yustisi penegakan hukum protokol kesehatan itu, lanjut dia, akan menyasar sejumlah pusat-pusat keramaian, termasuk kawasan kuliner dan tempat perbelanjaan.

"Sasaran operasi, yakni tempat-tempat keramaian yang menjadi tempat berkumpulnya warga yang masih abai mematuhi protokol kesehatan," tuturnya.

Operasi Yustisi kali ini melibatkan personel gabungan dari Kemantren Wirobrajan, Koramil 10/Wirobrajan,Polsek Wirobrajan, dan BKO Satpol PP Kemantren Wirobrajan.

"Personel gabungan melakukan patroli dengan berkeliling di kawasan perbelanjaan dan kuliner. Selain itu, petugas juga menyasar beberapa warung kopi yang juga menjadi tempat berkumpulnya warga," kata Heri Danru BKO satpol PP.

"Operasi Yustisi yang digelar bersama tim gabungan ini untuk memberikan efek jera bagi masyarakat yang abai terhadap protokol kesehatan. Sesuai Surat Edaran Walikota Yogyakarta pemberlakuan PTKM di wilayah Kota Yogyakarta, setiap masyarakat yang beraktivitas di luar rumah, wajib mematuhi protokol kesehatan guna memutus mata rantai penularan Covid-19," tandasnya.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar