Kamis, 02 November 2023

Babinsa Menghadiri Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TTPO)

Yogyakarta - Dalam upaya untuk kenali Tindak Pidana Perdagangan Orang, Babinsa Kelurahan Ngupasan Koramil 12/Gondomanan Kodim 0734/Kota Yogyakarta Serka Kuntoro Wiratmaja mengikuti Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang(TTPO) bertempat di Pendopo Krido Karyo Kemantren Gondomanan,Jl.Ibu Ruswo No 39 Kelurahan Prawirodirjan, Kemantren Gondomanan, Kota Yogyakarta, Rabu (01/11/2023).

Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang(TTPO) yang diselenggarakan dari Kejaksaan Negeri Kota Yogyakarta bekerja sama dengan pemerintah kemantren Gondomanan sebagai narasumber Bpk. Bagus Kurnianto SK dari Kejaksaan Negeri Kota Yogyakarta menyampaikan bahwa tindak pidana perdagangan orang prosesnya dengan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, penerimaan seseorang. Kemudian caranya biasa dengan ancaman, kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan serta penjeratan utang.

“Bahwa penyebab terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang biasa dari sisi korban TPPO, sisi Keluarga, Aparat pemerintah, sisi Masyarakat atau dari agen atau perusahaan perekrut. Sementara pencegahan yang dapat dilakukan adalah dengan Pendataan warga desa/kelurahan yang merantau keluar negeri dan meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang bahaya TPPO.” tegasnya. 

Sementara itu Serka Kuntoro Wiratmaja yang ikut menghadiri kegiatan tersebut menyampaikan bahwa kegiatan ini sebagai langkah awal untuk menghibau kepada masyarakat agar dapat menekan tingginya angka tindak pidana perdagangan orang yang terjadi setiap waktu dengan upaya preemtif dan preventif oleh pihak terkait.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar