Selasa, 10 Maret 2020

BABINSA KEL. SEMAKI KORAMIL 07/UH MENGHADIRI PENGUKUHAN KALTANA DAN SIMULASI KEBENCANAAN

Yogyakarta - Terlibat dalam suatu acara besar seperti pengurangan resiko akibat bencana dan pengukuhan kaltana suatu kehormatan tersendiri bagi Apkowil koramil 07/Uh,terlebih Babinsa yang terjun langsung di masyarakat binaan,merupakan kewajiban bagi kita agar bermanfaat.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana mengamanatkan untuk melindungi masyarakat dari ancaman bencana. Salah satu strategi untuk mewujudkan hal ini adalah melalui pengembangan desa/kelurahan tangguh terhadap bencana (Kaltana) dengan upaya pengurangan risiko bencana berbasis komunitas, proses pengelolaan risiko bencana melibatkan secara aktif masyarakat dalam mengkaji, menganalisis, menangani, memantau dan mengevaluasi risiko bencana untuk mengurangi kerentanan dan meningkatkan kemampuannya,dengan melibatkan berbagai unsur,seperti BPBD,URC,TAGANA,KTB,BABINSA,BABINKAMTIBMAS,DAN APARAT KELURAHAN tanggap bencana semakin mantap dan bergerak cepat.

Desa/Kelurahan Tangguh Bencana adalah sebuah desa atau kelurahan yang memiliki kemampuan untuk mengenali ancaman di wilayahnya dan mampu mengorganisir sumber daya masyarakat untuk mengurangi kerentanan dan sekaligus meningkatkan kapasitas demi mengurangi risiko bencana. Kemampuan ini diwujudkan dalam perencanaan pembangunan yang mengandung upaya-upaya pencegahan, kesiapsiagaan, pengurangan risiko bencana dan peningkatan kapasitas untuk pemulihan pascabencana. Dalam Kaltana, masyarakat terlibat aktif dalam mengkaji, menganalisis, menangani, memantau, mengevaluasi dan mengurangi risiko-risiko bencana yang ada di wilayah mereka, terutama dengan memanfaatkan sumber daya lokal demi menjamin keberkelanjutan,yang tentunya aparat komando wilayah Koramil 07/Uh selalu aktif dan siap terlibat dan mendukung.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar