Sabtu, 29 Februari 2020

EVALUASI KAMPUNG PANCA TERTIB "TERTIB LINGKUNGAN" KAMPUNG WIROBRAJAN KOTA YOGYAKARTA


YOGYAKARTA, - Pelaksanaan gerakan kampung panca tertib di Kota Yogyakarta pada awalnya diatur melalui Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 22 Tahun 2015 yang kemudian diperbarui menjadi Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 101 Tahun 2016.
Gerakan kampung panca tertib di Kota Yogyakarta, Setiap kampung dapat memilih fokus pada salah satu aspek ketertiban disesuaikan dengan karakteristik wilayah, yaitu tertib daerah milik jalan, tertib bangunan, tertib usaha, tertib lingkungan dan tertib sosial.
Pada Hari Kamis 17 Februari 2020 Babinsa Kelurahan Wirobrajan Koramil 10/Wirobrajan Kodim 0734/Yogyakarta Serda Tri Maryaka menghadiri kegiatan Evaluasi Kampung Panca Tertib Kampung Wirobrajan di Balai RW. 07 Kelurahan Wirobrajan,Kecamatan Wirobrajan Kota Yogyakarta dengan mengambil tema "TERTIB LINGKUNGAN".
Dalam kegiatan Evaluasi Kampung Panca Tertib ini di hadiri oleh Tim Evaluasi Kampung Panca Tertib dari Satpol PP Kota Yogyakarta, Camat Wirobrajan, Lurah Wirobrajan, Babinsa Kel. Wirobrajan, Binmas Polsek Wirobrajan, LPMK Kel. Wirobrajan, dan seluruh Tim FKPT dan Pekerti Kampung Wirobrajan.

Dalam Sambutannya Bapak Camat Wirobrajan mengucapkan Selamat datang kepada Tim Evaluasi Kampung Panca Tertib dari Satpol PP Kota Yogyakarta, bahwa FKPT Kampung Wirobrajan ini baru di deklarasikan pada tanggal 27 Desember 2019,jadi sampai saat ini baru berumur 2,5 bulan. Sehingga kegiatan/aksi dari FKPT Kampung Wirobrajan sifatnya baru Sosialisasi dengan himbauan kepada warga masyarakat agar selalu menjaga lingkungan dari vandalisme, kebersihan lingkungan dan anak - anak sekolah yang nongkrong pada saat jam sekolah. "Jelas Bapak Drs. Ananta Wibawa.
Bapak Budi Ketua Tim Evaluasi dari Satpol PP Kota Yogyakarta juga menjelaskan,"Setiap kampung panca tertib memiliki pelopor ketertiban (Pekerti) yang bertugas mengawal komitmen kampung untuk mewujudkan ketertiban sesuai kesepakatan bersama.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar