Jumat, 28 Februari 2020

MELALUI KOMUNIKASI SOSIAL BERSAMA LINMAS BENTUK PEMAHAMAN TENTANG TUGAS DAN FUNGSI LINMAS


YOGYAKARTA, - Satuan Perlindungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Satuan Linmas adalah warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan.Sesuai pada pasal 1 butir 1 Peraturan mentri Dalam Negeri nomor 10 Tahun 2009.
Pada tanggal 21 Februari 2020 Babinsa Kelurahan Wirobrajan Koramil 10/Wirobrajan Kodim 0734/Yogyakarta Serda Tri Maryaka melaksanakan Komunikasi Sosial bersama Linmas Kelurahan Wirobrajan yang bertempat di Kantor Kelurahan Wirobrajan, Kecamatan Wirobrajan Kota Yogyakarta. Komunikasi Sosial ini dalam Rangka untuk memberikan pemahaman tentang tugas pokok dan fungsi Linmas.
Pada kesempatan ini Serda Tri Maryaka menjelaskan, "Satlinmas adalah satuan perlindungan masyarakat desa/kelurahan yang mempunyai tugas mendukung penanganan ketentraman,ketertiban dan keamanan masyarakat.
"Selain itu juga bertugas melaksanakan perlindungan masyarakat dalam rangka penanggulangan dan penanganan pengungsi,membantu aparat pemerintahan dalam memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat, serta membantu kegiatan sosial kemsyarakatan di desa atau Kelurahan. "Jelas Babinsa Koramil 10/Wirobrajan.
Komunikasi Sosial yang dilakukan aparat teritorial bertujuan linmas selalu peran aktif memberikan perbantuan kepada pemerintah daerah/desa/kelurahan, Kepolisian dalam memelihara ketentraman dan ketertiban umum. Perbantuan kepada TNI dalam upaya pertahanan negara dan perbantuan dalam kegiatan sosial kemasyarakatan didesa/kelurahan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar